“Pelaku kita ancam dengan pasal 285 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun,” tutup AKP H. Suwarji, Kasubag Humas Polres Banjar. (nuy)
Editor Restu
“Pelaku kita ancam dengan pasal 285 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun,” tutup AKP H. Suwarji, Kasubag Humas Polres Banjar. (nuy)
Editor Restu
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com