WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi membongkar praktek aborsi ilegal di Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari pengungkapan ini, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang yang menjadi tersangka dalam kasus aborsi ini antara lain tiga perempuan dan dua laki-laki. Mereka masing-masing berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan satu orang yang menyadang tersangka inisial S sebagai tersangka utama yang melakukan praktek aborsi. S turut dibantu oleh tersangka HH.
“Ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga,” ujar Leonardus Simarmata dalam keterangan yang dikutip, Minggu (21/5/2023).
“S adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi,” kata Leonardus.
Baca juga: Geger Anak Kelas 5 SD di HST Hamil, Aksi Bejat Ayah dan Kakek Terbongkar
Tersangka selanjutnya adalah HH. Ia berperan membantu S selaku tersangka utama untuk melakukan tindakan aborsi.
Lalu, tersangka IS yang berperan menjaga lokasi tempat praktik aborsi.
Kemudian, tersangka SR bertugas membawa mobil dan menjemput korban yang mau melakukan aborsi.
Selain itu, ia juga berperan menerima uang pembayaran dari korban.
Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur, Jalan Kayu Putih, salah satu rumah sakit di sana, tapi enggak ada hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ.
Leonardus mengungkapkan saat korban sudah sampai di tempat praktik, tersangka akan melakukan USG.