Truk tersebut dibeli tanpa BPKB oleh Marso sebesar Rp76 juta, dan MA sebagai perantara alias makelar mendapat keuntungan Rp21 juta dan menyerahkan uang kpd Nova Rianda (Pelaku Utama) sebesar Rp. 55 juta rupiah.
“Para pelaku dijerat pasal 480 KUHP dgn ancaman 4 Tahun kurungan penjara,” tutup Deden. (edj)
Editor: Erna Djedi