Makelar dan Penadah Truk Curian Ditangkap Macan Barbar di Kukar Kaltim

    Truk tersebut dibeli tanpa BPKB oleh Marso sebesar Rp76 juta, dan MA sebagai perantara alias makelar mendapat keuntungan Rp21 juta dan menyerahkan uang kpd Nova Rianda (Pelaku Utama) sebesar Rp. 55 juta rupiah.

    “Para pelaku dijerat pasal 480 KUHP dgn ancaman 4 Tahun kurungan penjara,” tutup Deden. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sebanyak 5,5 Ton Beras Disalurkan Pemprov Kalsel untuk Korban Banjir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI