WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pelaku penganiayaan dua wanita di Jalan Kelayan A, Gang Pandan Sari Rt 15, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (13/5), kini telah mendekam di rutan Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Pelaku adalah Hendra (29), warga jalan Kelayan B Teluk Kubur, Kampung KB Rt 08, Kelurahan Tanjung Pagae, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pelaku diamankan setelah menganiayan dua wanita kakak beradik, yaitu Ernawati (26) dan Fitria (29), yang mana Ernawati merupakan istri dari pelaku.
BACA JUGA: AKBP Achiruddin Jalani Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral, Ungkap Sempat Tawarkan Damai
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Herjunadi, mengatakan, melakukan penganiayan tersebut karena emosi sesaat, lantaran tidak ingin cerai dari istrinya.
“Karena emosi sesaat, lantaran pelaku tidak ingin bercerai dengan korban, dan menganggap kakak iparnya terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya, sehingga memancing emosi pelaku,” ujar Kanit Reskrim, Senin (15/5) siang.
Herjunadi menjelaskan, untuk motif dari pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah karena adanya permaslahan utang piutang.
Dimana pelaku melakukan pinjaman di salah satu bank, dengan jaminan rumah yang dimiliki oleh orang tua pelaku, dan uangnya dinikmati bersama.
“Namun dalam beberapa waktu terakhir, pelaku tidak belerja, sehingga ada kesulitan dalam melakukan pembayaran pinjaman tersebut,” jelas Herjunadi.
“Kemudian dari istri sendiri berinisiatif untuk bekerja, agar dapat membayar utang tersebut. Karena dari penuturan pelaku, sang istri juga ikut menikmati uang tersebut,” lanjutnya.
Setelah beberapa waktu bekerja, lanjut Kanit, terjadilan perselisihan antara pelaku dan istri, yang membuat istri pulang ke rumah orang tuanya.
Kemudian pelaku pun datang ke rumah mertuanya, dengan maksud untuk menjemput korban.
“Namun saat dirumah tersebut, terjadilah perselisihan masalah utang piutang tersebut. Intinya mereka sudah tidak cocok lagi untuk berumah tangga,” kata Kanit.
BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penganiayan Dua Wanita di Kelayan A Diringkus Polisi
Dengan adanya perselisihan tersebut, maka dibuatlah perjanjian masalah utang piutang tersebut, yang juga turut dihadiri oleh orang tua korban, orang tua pelaku, dan juga Ketua Rt Setempat.
Usai menandatangani perjanjian tersebut, papar Herjunadi, emosi pelaku pun naik, dan saat keluar rumah lalu melihat ada sebuah parang, dan langsung mengambil parang tersebut.
“Lalu pelaku pun langsung menyerang kedua korban dengan kalap, hingga terluka parah,” papar Herjunadi.
“Awalnya pelaku menyerang istrinya, tapi kemudian kakak korban yaitu Fitria mencoba melindungi, namun juga ikut terluka, akibat serangan dari pelaku,” sambungnya.
Usai melakukan aksinya, beber Kanit, pelaku pun langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara kedua korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Untuk pelaku berhasil diamankan pada keesokan harinya, yaitu sekitar pukul 02.00 Wita, di Jalan Geriliya, Gang Hidayah, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” beber Kanit.
Atas perbuatan, pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 44 No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Sementara itu Pelaku, Hendra mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang ia lakukan terhadap kedua korban.
“Saya sangat menyesal, dan juga meminta maaf kepada kedua korban atas perbuatan saya,” ucap Hendra.
“Sebenarnya saya masih sayang dan tidak ingin berpisah dengan istri saya. Ingin saya bawa pulang, tapi dia tidak mau,” pungkasnya. (Qyu)
editor: didik tm
Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di Kelayan A Banjarmasin Diancam Pasal Berlapis
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com