Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalsel memastikan bahwa kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten terkait keselamatan pelayaran akan melibatkan semua stakeholder terutama pemegang kewenangan di perairan yaitu KSOP, BPTD, BWS serta dalam prosesnya melibatkan pemerintahan desa dan masyarakat sekitarnya.
“Saat ini Kemenhub pun sedang dalam proses perluasan wilayah perairan wajib tunda (tug boat) demi peningkatan keselamatan pelayaran. Harapannya adalah meminimalisir terjadinya kembali tongkang lepas tak terkendali yang merugikan banyak pihak,” jelas Fitri.
Kemudian, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel mengusulkan pembentukan Perda untuk peningkatan keamanan pelayaran di semua perairan Kalsel, termasuk percepatan identifikasi wilayah-wilayah pelayaran tongkang yang berpotensi membahayakan bagi rumah warga masyarakat sepanjang tepi sungai. DPRD Provinsi Kalsel mendorong percepatan pembangunan infrastruktur terminal dengan tambatan tongkang/mooring yang memenuhi faktor persyaratan keselamatan pelayaran.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas 1 Banjarmasin, Agustinus Maun menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendapat pelimpahan kewenangan untuk turut memperhatikan keamanan pelayaran.
Pemprov Kalsel melalui Dinas Perhubungan diminta berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala dan Tapin mengidentifikasi blankspot yang membahayakan dimana nantinya dengan dukungan Komisi III akan merekomendasikan pembangunan mooring tambatan tongkang untuk menggantikan tambatan yang selama ini dioperasikan illegal di luar tersus. (MC Kalsel)
Editor Restu







