Kemudian pada saat VCS, pelaku merekam aktifitas korban tanpa busana tersebut.
“Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk
mengirimkan uang Rp 500 ribu dengan alasan untuk.menghapus video tersebut, kalau tidak maka video.korban akan dikirimkan ke teman-teman korban melalui.instagram,” terang Erlan.
Namun tidak berhenti sampai disitu, pelaku kembali
meminta kepada korban mengirimkan uang sebesar Rp.2 juta agar videonya benar-benar dihapus.
“Korban kemudian menyadari bahwa ia menjadi korban pemerasan lalu Curhat ke Ketua Tim Virtual Police.Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin atau
biasa disapa Cak Sam,” jelasnya.
Cak Sam kemudian menghubungi pelaku dan
memberikan peringatan, bahwa menyebarkan video
porno dan pemerasan itu melanggar hukum dan bisa.dipidana.
“Saya tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial..Setop VCS agar anda terhindar dari pemerasan,”.pungkasnya (aqu/rls)
Editor Restu







