Lagi, Korban VCS Pemuda Palangka Raya Diperas Rp 2,5 Juta

Cak Sam kemudian menghubungi pelaku dan
memberikan peringatan, bahwa menyebarkan video
porno dan pemerasan itu melanggar hukum dan bisa.dipidana.

“Saya tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial..Setop VCS agar anda terhindar dari pemerasan,”.pungkasnya (aqu/rls)

Editor Restu