“Beserta juga dengan barang bukti pendukung lainnya, yakni sebuah botol plastik yang digunakan untuk menyimpan salah satu paket, sebuah pipet plastik yang diduga merupakan sendok sabu dan seunit handphone milik tersangka,” paparnya.
Akibat tertangkap tangan menyimpan kedua paket diduga sabu tersebut, Tersangka R pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka R terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Harno. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi