Disebutkan, korupsi dalam lapas yang ditangani oleh KPK, yakni tangkap tangan kepala Lapas Sukamiskin terkait dugaan suap pemberian fasilitas mewah pada tahun 2018.
Suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin tahun 2019.
Atas dasar itu, KPK memberikan rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah.
Untuk jangka pendek, ada 7 rekomendasi KPK.
Pertama, untuk membuat dan menyepakati standar operasional prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan, yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.
Kedua, mengubah sistem pemberitan remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan sisten database pemasyarakatan (SDP).
Ketiga, melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif.
Empat, membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan review atas kerja vendor.
Lima, membangun sistem pengawasan internal di level wilayah.
Enam, mebangun mekanisme whistle blower system yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat.
Tujuh atau terakhir, membangun koneksi SDP dengan sistem informasi penanganan perkara (SIPP).
Sementara untuk rekomendasi jangka menengah, ada 3 yang disampaikan KPK.
Pertama, dilakukan revisi PP No 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
Kedua, membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
Ketiga, menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan. (edj)