Tak hanya sampai disitu, papar Mars Suryo, saat digeledah lebih lanjut petugas kembali menemukan barang bukti lainnya.
“Petugas kembali menemukan 1 paket sabu dengan berat 0,39 gram, dan uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah,” papar Mars Suryo.
“Uang tersebut diduga kuat hasil transaksi barang haram itu,” lanjutnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Qyu)







