“Pelaku sudah sering melakukan aksi keji tersebut, baik itu di rumahnya maupun di beberapa hotel yang ada di Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Thomas menjelaskan, pelaku melakukan aksinya itu dengan cara membujuk akan dibelikan handphone dan juga sepeda motor.
“Apabila korban menolak, maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan, serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah,” jelas Thomas.
Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Qyu)
Editor Restu