WARTABANJAR.COM, BARABAI – Dua sekawan pengedar narkoba jenis sabu tidak berkutik saat polisi yang menyamar sebagai pembeli meringkus mereka.
Kedua pelaku, MA (39) dan HD (37), ditangkap Satresnarkoba Polres HST di pinggir jalan Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan, Selasa (2/5/2023).
MA (39) tercatat warga Gang Liana Rt. 008, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dan HD (37) warga Desa Bulayak, Rt. 002, Rw. 001, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, mengungkapkan penangkapkan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah di wilayah mereka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.







