Akibat Kejadian tersebut PT TELKOMSEL di site MRB009 _JEJANGKIT kehilangan berupa Battery Lithium 4 Blok dengan estimasi kerugian Rp 62 juta.
Setelah menerima laporan informasi tentang keberadaan diduga pelaku, kemudian anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap), Kanit Reskrim Polsek Jejangkit dan Macan Polsek Banjarmasin Selatan melakukan penyelidikan, dan diketahui keberadaan diduga pelaku.
Kemudian pada Minggu (30/4) Sekitar pukul 01.00 Wita, tim gabungan menuju tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan kelima pelaku.
Selanjutnya para pelaku beserta Barang Bukti berupa 1 buah tang potong warna orange, 1 buah kunci shock yang dililit dengan lakban merah, dan 1 buah obeng yang dililit dengan lakban merah dibawa ke Polres Batola guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap kelima pelaku polisi mendapatkan keterangan dimana saja mereka melakukan pencurian baterai BTS.
Ternyata, para pelaku beraksi sejumlah wilayah di Kalsel, yakni di Sungai Tabuk (Kabupaten Banjar), Hampang (Batulicin, Tanah Bumbu), Teluk Kepayang (Tanah Bumbu), Pemkab Tanah Bumbu, Kintap (Tanah Laut), Sekapuk (Tanah Bumbu), Takisung (Tanah Laut), Tabunio (Tanah Laut), Kurau (Tanah Laut), Teluk Dalam (Banjarmasin), Minimarket 88 (Banjarmasin), Cerbon (Batola), Jejangkit (Batola).
Pelaku juga beraksi di Kalteng, seperti Dadahup (Kapuas)
Pujon (Kapuas), Kuala Kurun (Gunung Mas).
“Untuk kelima pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tutup Malik. (ufx)
Editor: Erna Djedi







