Ibu Muda Penghuni Rumah Lanting Dianiaya Gara-gara Tak Pinjamkan Motor, Anaknya Turut Jadi Korban

Tidak menunggu lama, terduga pelaku yang saat itu masih berada di TKP langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK MAP melalui Kanitpidum Satreskrim Polres Barito Utara Ipda Suryadinatal, S.H., saat dikonfirmasi, Selasa(25/4/2023), membenarkan kejadian tersebut.

“Motifnya pelaku marah karena tidak dipinjami motor oleh korban. Pelaku waktu itu mau mengantar istri ke Murung Raya, namun motornya rusak,” jelas Ipda Suryadinatal.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum, dan untuk korban sudah dibawa ke RSUD Muara Teweh untuk menjalani perawatan medis.

Tersangka disangkakan pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan pasal 80 ayat (2) jo 76c UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi