Ibu Muda Penghuni Rumah Lanting Dianiaya Gara-gara Tak Pinjamkan Motor, Anaknya Turut Jadi Korban
WARTABANJAR.COM, MUARA TEWEH - Diduga emosi karena tidak dipinjami motor, seorang pria berinisial F (31) warga Desa Trinsing RT. 002 Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, menganiaya seorang ibu muda.
Wanita berusia 24 tahun itu, dianiaya bersama balitanya yang baru berusia 2 tahun.
Mengetahui adanya penganiayaan ini, Polres Barito Utara, Polda Kalteng, langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 23 April 2023, sekitar pukul 14.30 WIB di rumah Lanting Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan di rumah lanting Jalan Pangeran Antasari.
Jajaran kepolisian dari Polres Barito Utara bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP), dan benar di TKP tersebut telah terjadi penganiayaan.
Tidak menunggu lama, terduga pelaku yang saat itu masih berada di TKP langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK MAP melalui Kanitpidum Satreskrim Polres Barito Utara Ipda Suryadinatal, S.H., saat dikonfirmasi, Selasa(25/4/2023), membenarkan kejadian tersebut.
“Motifnya pelaku marah karena tidak dipinjami motor oleh korban. Pelaku waktu itu mau mengantar istri ke Murung Raya, namun motornya rusak," jelas Ipda Suryadinatal.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum, dan untuk korban sudah dibawa ke RSUD Muara Teweh untuk menjalani perawatan medis.
Tersangka disangkakan pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan pasal 80 ayat (2) jo 76c UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi