Ihwal perizinan Pesantren Al Zaytun, Waryono menuturkan, berdasarkan regulasi, masa berlaku izin operasional pesantren berlaku seumur hidup selama pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pesantren.
Adapun ketentuan penyelenggaraan pesantren diatur dalam UU Pesantren pasal 8. Pada ayat 1 pasal 8 UU Pesantren, disebutkan bahwa penyelenggaraan pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Terkait ketentuan pendirian pesantren, dinyatakan pada ayat pasal 6 UU Pesantren, bahwa pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Waryono juga menjelaskan tentang hal yang mendasari Kemenag memberikan izin operasional kepada Pesantren Al Zaytun.
Dia menyampaikan, izin operasional pesantren diberikan oleh Kemenag Kabupaten setempat sejak lama, ketika belum ada regulasi pemberian izin operasional pesantren diterbitkan oleh Kemenag Pusat.
“Dan pesantren yang belum memperbarui izin pesantrennya pasca UU Pesantren nomor 18 tahun 2019 (PMA No. 30 tahun 2020 dan Kepdirjen no. 1626/2023 tentang Juknis Pendaftaraan Keberadaan pesantren), agar memperbarui nomor statistik pesantrennya (NSP),” ujarnya.(berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







