WARTABANJAR.COM, JEDDAH – Dengan Idul Fitri yang sudah dekat, umat Islam bergegas untuk memberikan Zakat Fitrah, sumbangan amal yang harus ditawarkan pada akhir Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat Fitrah dibayarkan atas nama masing-masing anggota keluarga. Ini adalah jumlah tetap yang ditentukan oleh para ulama dan biasanya dibayarkan dalam bentuk gandum atau beras.
Praktik tersebut memastikan bahwa bahkan orang yang paling miskin sekalipun memiliki sarana untuk dapat menikmati perayaan tersebut.
Sebelum COVID-19, Zakat Fitrah dikumpulkan melalui stan-stan yang didirikan di area publik seperti mal, masjid, dan kantor amal.
Hari ini, dapat dibayar secara online melalui platform yang kredibel seperti Zakaty, atau organisasi lain, sehingga memudahkan keluarga untuk membayar amal tepat waktu.
Konsultan Dewan Kerajaan dan anggota Dewan Cendekiawan Senior, Sheikh Dr. Abdullah Al-Mutlaq, dilansir Arab News mendesak para donatur untuk menggunakan Zakaty untuk membayar Zakat Fitrah.
Ahmed Al-Omari, seorang ayah berusia 49 tahun, mengatakan kepada Arab News bahwa dia dulu menyumbangkan Zakat Fitrahnya melalui badan amal, tetapi sejak 2020, telah menggunakan platform terakreditasi.







