Jika penukaran uangnya di luar kaidah tersebut atau tak sesuai aturan di atas maka hukumnya adalah haram.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad berikut ini:
“Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun menerimanya sama-sama berdosa.” (HR. Muslim).

(brs)
Editor: Yayu
Baca Juga: Penembak Lansia di Desa Mengkauk Masih Bebas, Kapolda Kalsel: 3 Lagi Pelaku Pembunuhan Sadis Diciduk







