Hukum Bisnis Penukaran Uang di Pinggir Jalan Menjelang Lebaran Menurut Islam

Jika penukaran uangnya di luar kaidah tersebut atau tak sesuai aturan di atas maka hukumnya adalah haram.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad berikut ini:

“Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun menerimanya sama-sama berdosa.” (HR. Muslim).

Penjelasan tentang hukum jasa penukaran uang dalam kaidah Islam. Foto: Instagram/(@khalidbasalamahofficial)

(brs)

Editor: Yayu

Baca Juga: Penembak Lansia di Desa Mengkauk Masih Bebas, Kapolda Kalsel: 3 Lagi Pelaku Pembunuhan Sadis Diciduk