Ketua DPRD Kota Banjarmasin Imbau ASN Pemko Tak Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diimbau tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.

Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya mengimbau, para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mudik nanti, tidak menggunakan fasilitas mobil dinas.

Harry mengatakan, larangan ASN mudik menggunakan mobil dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4. Karena
mudik lebaran, untuk kepentingan pribadi, dengan demikian bagi yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi tercantum di Pasal 7, yaitu berupa hukuman disiplin.

“Ada 3 hukum bagi yang melanggar itu, yakni ringan, sedang, dan berat,” kata Harry dikutip wartabanjar dari abdipersada, Senin (17/4).

Baca Juga

Cari Ida Dayak, Warga Penuhi Expo Mabuun Tabalong