Meriam Karbit Kaleng Diamankan Polsek Martapura Timur dari Sekelompok Anak di Keramat Baru
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Di bulan suci Ramadhan, membunyikan petasan maupun meriam menjadi kebiasaan anak-anak.
Namun mengingat bahayanya dan mengganggu kekhusyukan ibadah tarawih, sehingga seluruh daerah melarang adanya petasan maupun meriam.
Hal ini pula yang menjadi perhatian Polres Banjar dan Polsek jajaran, intens melakukan razia terhadap petasan dan meriam.
Seperti dilakukan Polsek Martapura Timur, berhasil mengamankan satu buah meriam kaleng dari sekelompok anak di Desa Keramat Baru, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Polres Banjar Hentikan Kasus Penemuan Mayat di Irigasi Cindai Alus, Ini Alasannya
"Kemudian dilakukan problem solving 4 orang anak yang sedang bermain meriam, dan memanggil tokoh masyarakat dalam hal ini Pambakal Keramat Baru untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi kegiatan tersebut," ujar Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas AKP H Suwarji SE MM, Jumat (14/4).
Dikatakannya, hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi meriam karbit di wilkum Polsek Martapura Timur.
Diungkapkan, selama Ramadhan atau menjelang Idul Fitri semakin marak warga membunyikan mriam karbit.
"Diimbau kepada warga masyarakat untuk tidak lagi atau dilarang bermain meriam karbit dan petasan guna terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif selama ramadhan 1444 H di Kabupaten Banjar," tegas perwira yang akrab disapa Bang Aji ini.
Ditegaskan Kasi Humas, bagi masyarakat yang melanggar dengan bermain petasan atau meriam karbit akan ditindak berdasarkan UU Darurat No.12 Tahun 1951.
"Pasal 1 ayat (1) sanksi hukuman mati/hukuman penjara seumur hidup/hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
- Pasal 187 KUHP diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika menimbulkan bahaya umum bagi orang/pidana penjara paling lama 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain/pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati" jelas Bang Aji. (edj)
Editor: Erna Djedi