Ngeri! Begini Hukuman Orang yang Lalai dan Tidak Membayar Zakat Fitrah

    WARTABANJAR.COM – Pada bulan Ramadan, hal yang diwajibkan yaitu tidak hanya puasa, tetapi juga membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah biasa dilakukan pada akhir Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Zakat fitrah sendiri diwajibkan kepada setiap Muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin. Pembayaran zakat fitrah juga tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

    Hukum terkait ketentuan zakat fitrah juga sudah dijelaskan dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

    “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).

    Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar mengatakan, pembagian zakat dilakukan berdasarkan kebutuhan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Bagi yang akan membayarkan zakat juga ada perhitungannya tersendiri.

    “Bagaimana cara menghitung zakat fitrah? Dihitung berdasarkan kebutuhan pokok yang kita makan sebanyak 1 sha’ kurang lebih setara dengan 2,5 kilogram, makanan pokok atau uang dengan seharga kadar tersebut,” katanya saat dihubungi MNC Portal.

    Lebih lanjut, jika setiap hari mengonsumsi nasi dengan harga beras Rp20 ribu per kilogram, maka zakat yang dibayarkan juga memakai beras yang harganya sama yaitu senilai Rp20 ribu. Kemudian dikalikan 2,5 kilogram sekitar Rp50 ribu.

    Lalu, apa yang terjadi jika seseorang tidak membayar zakat fitrah? Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan hukum orang yang enggan menunaikan zakat terbagi menjadi dua golongan. Berikut ulasannya:

    1. Ingkar akan kewajiban berzakat

    Sudah dipahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Sebab, ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya.

    Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Syarh Muslim, 1: 205)

    Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.” (Fathul Bari, 3: 262)

    2. Enggan menunaikan zakat akibat bakhil dan pelit

    Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

    “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS At-Taubah: 34–35)

    Di dalam beberapa hadis disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR Muslim nomor 987).(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI