Kesal akibat mendapat penolakan, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku kemudian mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban ke media sosial.
Takut video dan foto-fotonya tersebar, korban kemudian meminta pertolongan Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Cak Sam.
“Setelah didalami kasusnya, pelaku kemudian kami
berikan edukasi, pemahaman dan peringatan, bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya.
Pelaku bersedia untuk tidak menyebarkan dan bersedia untuk menghapus foto dan
video tersebut.
Sementara itu, akibat peristiwa tersebut korban merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Alhamdulillah setelah kami mediasi, keduanya mau
sama-sama memaafkan dan permasalahan berakhir damai,” pungkasnya. (aqu/rls)
Editor Restu







