Petugas bea cukai atas nama Rifaldy menerangkan bahwa kiriman dengan resi EE844479556TW dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000 dengan rincian sebagai berikut:
Bea masuk Rp 3.460.000
PPN Rp 2.326.000
PPH R 3.073.000.
Disebutkan dalam invoice tersebut, selain sejumlah cokelat, terdapat pula tas mewah yang termasuk dalam objek bea cukai.
“Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut,” kata dia.
Tas yang dimaksud adalah tas Chanel hitam yang harganya mencapai Rp 17 juta. Meski akun tersebut mengaku tas yang dikirim bukanlah barang asli.(aqu)
Editor Restu






