Pengacara David Ozora Berharap JPU Banding Vonis 3,5 Tahun AG

“Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban,” paparnya.

“Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat,” jelasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi