AWAS! Paman Birin Peringatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Tunjangan Hari Raya alias THR paling ditunggu para pekerja saat menjelang Lebaran Idul Fitri.
Pembayaran THR ini sendiri sudah ditentukan oleh Pemerintah melali Kementerian Tenaga Kerja baik besaran maupun waktunya.
Ketentuan itu kemudian diatur lagi melalui pemerintah daerah masing-masing.
Di Kalimantan Selatan, pengaturannya berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 565/1002/HI-NKT/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta kepada perusahaan di Kalimantan Selatan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagaaman bagi para pekerja paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 1444 H.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti, mengungkapkan pihaknya sudah menginformasikan perusahaan supaya dapat membayar THR keagamaan secepatnya.
Baca juga: Para Mantan Pimpinan KPK Demo Minta Firli Bahuri Dipecat
“Itu semua sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” ucapnya, di Banjarmasin, Senin (10/4/2023).
Ia menjelaskan, THR adalah hak pekerja harus dibayar perusahaan, lebih cepat lebih baik karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya menyambut hari raya.
Pemberian THR kepada pekerja tidak boleh dicicil, yang mana besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.
Selain itu, apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, maka nantinya akan mendapat sanksi.
“Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tuturnya.