Biaya Perjalanan Haji Embarkasi Banjarmasin Rp 50 Juta

    Di sisi lain, Keppres tersebut juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Nilai Manfaat. Nilai Manfaat ini digunakan untuk membayar selisih BPIH, dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.

    Sementara itu, besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.

    Diatur juga dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jamaah Haji reguler lunas tunda. Hal tersebut ditetapkan Menteri Agama. (Mui)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Ini Makna Tradisi Meletakkan Daun Kelapa di Atas Kubur di Desa Merah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI