Dalam Sehari Polres Tapin Ringkus Tiga Budak Narkoba, Salah Satunya Diduga Bandar

Kemudian turut diamankan, 2 handphone merk Oppo warna biru dan hitam, 1 buah kotak warna cokelat, 1 buah kantong plastik warna kuning

Sesuai Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Masih di hari yang sama, Satgas Ops Polres Tapin melakukan penangkapan terhadap 1 orang pria di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, yan gdiduga bandar.

Dari tersangka ini, Satgas Ops Polres Tapin menemukan barang bukti berupa 17 paket Narkotika jenis sabu berat bersih 90,74 gram, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca,
1 buah serok terbuat dari sedotan, 1 buah sendok plastik, 1 bundel plastik klip,
1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah toples, dan 1 handphone merk Oppo warna hitam.

Sesuai Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (edj)

Editor: Erna Djedi