Katahuan Lakukan Dugaan Illegal Fishing, 3 Warga HSU Diamankan, Polisi Sita Alat Setrum Ikan
WARTABANJAR.COM, AMUNTAI - Saat tengah malam sekitar pukul 00.15 Wita, Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan tiga pria yang diduga menangkap ikan secara terlarang atau illegal fishing.
Ketiga pria masing RM (26) dan MA (32) warga Desa Pasar Sabtu serta AN (37) warga Desa Sungai Tabukan, Kecamatan Sungai Tabukan, HSU, itu saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres HSU.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasihumas Polres HSU, AKP Momo Jon Rodok, Jumat (31/3/2023), ketiganya kepergok saat berada di pinggir jalan di Desa Pulau Tambak RT 4, Kecamatan Amuntai Selatan, HSU, Rabu (29/3/2023) tengah malam pukul 00.15 wita.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum ikan atau illegal fishing.
"Tiga orang jalani pemeriksaan dan juga diamankan beberapa barang bukti," kata AKP Momo Jon Rodok.
Disampaikan AKP Momo, pengungkapan bermula tertangkap tangannya para pelaku di tempat kejadian sedang menangkap ikan menggunakan alat setrum.
Saat itu barang bukti yang ditemukan berupa seperangkat alat setrum yang menggunakan 2 accu merk yuasa, 1 stik bambu panjang sekitar 3,5 meter.
Juga ada, 1 stik bambu Panjang sekira 2 meter, 1 serok ikan terbuat dari bambu dengan panjang sekitar 3,5 meter, 2 senter, 1 ember hijau, 3 ekor ikan gabus dan 45 ekor ikan sapat.
Atas temuan itulah ketiganya saat itu juga dibawa ke Polres HSU untuk menjalani proses pemeriksaan dugaan illegal fishing.
Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 84 ayat 1 atau Pasal 86 ayat 1 UURI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 100B jo pasal 27 PP Pengganti UURI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 100B jo pasal 27 UURI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yang merubah Pasal 100B UURI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm