JPU Sebut Teddy Minahasa Terbukti Melakukan Jual Beli Atau Peredaran Narkoba

    “Salah satu pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra yaitu Terdakwa merupakan pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya.”, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Kamis(30/03)

    Sidang terkait dengan perkara perdaran narkoba ini akan dilanjutkan pada hari Kamis(13/04/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   7 Remaja Tewas Mengapung di Kali Bekasi, Polisi Usut Penyebab dan Proses 15 Tersangka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI