JPU Sebut Teddy Minahasa Terbukti Melakukan Jual Beli Atau Peredaran Narkoba

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa menuntut terdakwa Teddy Minahasa pidana hukuman mati. Tuntutan itu, dibacakan JPU padd sidang Kmis (30/3/2023).

    Jaksa Penuntut Umum menghadiri sidang terkait perkara peredaran narkoba dengan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin (alm) H Umar Bakar.

    Jaksa menjelaskan terkait dengan amar putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan jual beli atau melakukan peredaran narkoba karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

    “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

    Baca juga: Viral! Bocah Payungi Ibunya yang Sedang Shalat Kehujanan Saat Haul Ke-3 Guru Zuhdi

    Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwasannya Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin (alm) HY Abu Bakar akan dijatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati, dimana untuk Terdakwa tetap dilakukan penahanan.

    Jaksa Penuntut Umum menjelaskan serta menyatakan bahwa beberapa Barang Bukti berupa 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu berat 101 gram brutto.

    Baca Juga :   Eks Menteri Transportasi Singapura Segera Disidang, Bukti Termasuk Gratifikasi Tiket Nonton F1

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI