Adapun dalam Undang Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 134, sudah tertuang jelas urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalan raya, yakni:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
VIRAL Video Pengendara Motor ‘Nakal’ Potong Konvoi Jokowi di Makassar, Ini Pasal yang Dilanggarnya
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com