Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP GS Rahaii, membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial SY dengan kasus Narkotika.
“Terduga pelaku berinisial SY ini langsung kami gelandang ke Mapolresta Palangkaraya guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain 7 paket itu kami juga mengamankan 1 buah plastik klip, dan uang tunai sebesar 2,45 jt,” urainya, Kamis (30/3/2023) pagi.
Diterangkannya, jika terduga pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. (ufx)
Editor: Erna Djedi






