“Kalau perda ini sudah diputuskan, pertama-tama kami berharap yang pasti bisa dibuatkan pergub. Kemudian, para pihak lintas sektor yang terkait bisa dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika ini,” tandas Hj. Rachmah Norlias. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi