Ia menegaskan pemerintah akan melakukan pengawasan di lapangan terkait kepatuhan batas pencairan THR Lebaran 2023. Pihaknya akan kembali membuka satgas pengawasan pembayaran THR.
“H-7 (tanggal 15 April 2023) saya kira besok ya, Besok jam 1 di kantor kemenaker (penguman),” katanya.
Pada tahun lalu, Ida sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 6 April 2022 lalu yang memuat ketentuan soal pembayaran THR H-7.
Sedangkan Menkeu Sri Mulyani memberikan ketentuan pencairan THR bagi PNS maksimal H-10. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







