Artinya: “Faidah: tidak seharusnya seseorang tidur setelah sahur. Sungguh, para dokter telah sepakat bahwa hal tersebut (tidur setelah sahur) bisa menimbulkan penyakit perut, yaitu penyakit yang bisa menyebabkan keluarnya makanan dari dalam perut di siang hari.” (Habib Salim asy-Syatiri, al-Fawaid asy-Syathiriyah min an-Nafahat al-Haramiyah, [Dar al-Fath lid Dirasat wan Nasyr: 2015], juz III, halaman 179).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh salah satu ulama mazhab Hanafi terkemuka, Syekh Abdul Hamid Mahmud yang mengatakan bahwa tidur setelah sahur juga berbahaya bagi perut.
Selain itu, ia juga menyarankan untuk memperbanyak ibadah dan istighfar di waktu tersebut, karena waktu sahur merupakan waktu yang sangat mulia.
Dalam kitabnya disebutkan:
لَا يَنْبَغِي النَّوْمُ بَعْدَ السُّحُوْرِ، فَاِنَّ ذَلِكَ يُسَبِّبُ حُمُوْضَةً فِي الْمَعِدَّةِ وَعُسْرًا فِي هَضْمِ الطَّعَامِ بَلْ يَنْبَغِي الْاِقْبَالُ فِي هَذَا الْوَقْتِ عَلَى الْعِبَادَةِ وَالْاِسْتِغْفَارِ، فَاِنَّ هَذَا الْوَقْتِ مِنْ أَفْضَلِ أَوْقَاتِ الْيَوْمِ كُلِّهِ لِطَاعَةِ اللهِ وِعِبَادَتِهِ
Artinya: “Tidak seharusnya seseorang tidur setelah sahur, karena hal itu bisa menyebabkan mulas dalam perut dan mengganggu pencernaan makanan. Bahkan, sebaiknya seseorang menggunakan waktu ini (sahur) untuk beribadah dan beristighfar, karena waktu ini termasuk paling utamanya waktu dalam satu hari untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan beribadah kepada-Nya.” (Syekh Abdul Hamid, al-Fiqhu al-Hanafi, [Damaskus, Darul Qalam, cetakan kedua: 2009], halaman 433).