WARTABANJAR.COM – Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap saat mengemis di Malaysia. Ia ditangkap bersama belasan pengemis lainnya.
Dikutip dari Kosmo, Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) Malaysia menangkap 16 pengemis saat menggelar operasi ketertiban di Kuala Lumpur pada Selasa (21/3/2023).
Direktur Jenderal JKM Malaysia Norazman Othman mendapat laporan total uang yang dikumpulkan dari semua pengemis selama operasi mencapai 9.668 ringgit Malaysia (sekitar Rp 33 juta).
Salah satu pengemis yang tertangkap dalam operasi petugas JKM di Kuala Lumpur adalah warga Indonesia.
Perempuan itu baru berusia 24 tahun ditangkap saat menggendong bayi laki-laki berusia 17 hari atau lahir pada 14 Maret.
Baca Juga
Banjir Desa Karang Jawa HSS Capai Lutut
Perempuan itu ditangkap saat mengemis di Masjid Jamek Kampung Melayu. Pengemis asal Indonesia tersebut mengaku sebenarnya telah dilarang oleh suami.
Namun, dirinya tetap melakukannya untuk bisa memperoleh uang tambahan. Ia bisa memperoleh uang hingga 100 ringgit Malaysia (sekitar Rp 340.000) per hari.
Namun harus dipotong biaya angkun 40 ringgit Malaysia per hari untuk membayar ongkos berangkat dan pulang dengan Grab.
Saya dapat hampir 100 ringgit Malaysia sehari, tapi biaya transportasi ke sini (Masjid Jamek) dan pulang sampai 40 ringit Malaysia.
“Saya tidak suka duduk di rumah, suami saya tidak membiarkan saya mengemis, tapi saya melakukannya untuk mendapatkan lebih banyak uang,” katanya.
Ia mengaku, dirinya masuk ke Malaysia secara ilegal pada 2019 dan pernah dipulangkan ke Indonesia pada 2018 lalu.