WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pelaksanaan Pasar Wadai Ramadhan (Ramadhan Cake Fair) 1444 H/2023 M Pemerintah Kota Banjarmasin di kawasan Siring Menara Pandang mendapat sorotan.
Pasalnya, untuk menempati stan di pasar yang didominasi menjual takjil itu, kabarnya pedagang dipungut biaya alias sewa.
Pihak DPRD Kota Banjarmasin pun menyoroti adanya biaya sewa ini. Terlebih, DPRD merasa tak pernah mendapat laporan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah, memastikan akan melakukan cross check dan menanyakan biaya sewa lapak di Pasar Wadai Banjarmasin, ke dinas terkait.
“Akan kita kroscek ini kalau memang ada PAD yang kita coba. Intinya ini agar ekonomi atau pertukaran nilai ekonomi pedagang disana bisa berjalan lancar dUlu. Kita tidak tau dan tidak ada laporan terkait ini,” ucap Awn Subarkah, dikutip dari televisi lokal Banjarmasin, Minggu (26/3/2023).
Baca juga: PUPR Kalsel Akan Bangun Jembatan Hubungkan Jejangkit Batola dan Galam Rabah Kabupaten Banjar
Penyelenggaraan Pasar Wadai Ramadhan Kota Banjarmasin mendapat suntikan anggaran dari APBD.
Menurut Awan Subarkah, jika ada potensi PAD, harusnya bisa digali untuk menambah kas daerah.
Sebagaimana diketahui, untuk Kota Banjarmasin selain di Siring Menara Pandang, Pasar Wadai Ramadhan yang dikelola pemerintah juga digelar di Taman Siring Nol Kilometer, depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pasar Wadai Ramadhan di Taman Siring Nol Kilometer diselenggarakan oleh Pemprov Kalsel.
Bedanya dengan milik Pemko Banjarmasin yang dikelola Dibudporpar, Pasar Wadai Ramadhan Pemprov Kalsel menggratiskan lapak untuk pedagang. (berbagai sumber)