Polisi Lanjutkan Kasus Penistaan Agama ‘Makan Babi Baca Bismillah’ TikToker Lina Mukherjee


    WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penistaan agama oleh seorang tiktokers bernama Lina Mukherjee.

    Lina Mukherjee dilaporkan ustaz di Palembang, Syarif Hidayat, karena dinilai telah melecehkan agama Islam dalam sebuah konten.

    Polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

    “Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana,” kata Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, Rabu, 22 Maret 2023.

    Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas AG, Pacar Tersangka Mario Dandy ke Kejaksaan

    Dijelaskan Agung, dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.

    Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.

    “Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum,” ungkapnya.

    Diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukannya belum lama ini.

    Hal tersebut tentu tak lepas dari aksinya sengaja memamerkan makan babi di media sosial.

    Baca Juga :   Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Bocah Dante di Kolam Renang Hotel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI