Hal itu berdasarkan hadis Nabi Muhammad yang mengatakan bahwa berpuasa dan berhari raya sebaiknya mengikuti waktunya orang-orang yang menyembelih hewan, berpuasa dan berbuka.
Dalam hal ini, menyembelih binatang yang dimaksud adalah hewan kurban karena biasanya waktunya telah disepakati dan diatur oleh pemerintah sesuai aturan Islam, demikian juga dengan saatnya berpuasa dan berbuka (hari raya/lebaran).
Berikut ini hadisnya yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih‘” (HR. Tirmidzi 632, Ad Daruquthni 385).

(brs)
Editor: Yayu
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin ke Kalsel Pada 10 April 2023, Pemprov Siapkan UMKM Halal







