WARTABANJAR.COM – Selain berpuasa yang merupakan ibadah wajib, salah satu ibadah sunat yang spesial dan sering diutamakan selama bulan suci Ramadhan adalah shalat tarawih.
Namun, sering muncul perdebatan tiap bulan Ramadhan soal jumlah rakaat shalat Tarawih.
Di Indonesia, setidaknya terbagi dua golongan dalam melaksanakan tarawih ini, yakni 8 rakaat, dan 20 rakaat.
Mulanya pemahaman akan adanya shalat tarawih di bulan Ramadhan ini adalah bentuk riil dari hadits Nabi, yang artinya: “Barangsiapa bangun (shalat malam) di bulan Ramadhan dengan iman dan ihtisab, maka diampuni baginya dosa-dosa yang telah lalu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Istilah tarawih sendiri belum ada pada masa Nabi.
Nabi hanya mencontohkan shalat malam yang beliau lakukan selama Ramadhan.
Baru belakangan di masa Khalifah Umar bin Khattab, shalat di malam hari Ramadhan ini disebut tarawih, dan mulai diselenggarakan secara berjamaah.
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim, disebutkan Nabi shalat di masjid Nabawi pada suatu malam Ramadhan. Para sahabat yang tahu lantas mengikutinya.
Seiring waktu semakin banyak yang mengikuti aktivitas Nabi ini.
Dua malam setelahnya, Nabi masih melakukan shalat tersebut, dan semakin banyak yang mengikuti.
Namun setelah hari keempat dan beberapa hari setelahnya, Nabi tidak muncul di masjid. Orang-orang heran.
Pada suatu pagi, para sahabat menanyakan hal ini kepada Nabi. Nabi menjawab,
“Sebenarnya tidak ada yang menghambatku untuk turut serta bersama kalian. Hanya saja aku takut nanti hal ini akan menjadi wajib.”