Kebijakan Menaker Potong 25 Persen Gaji Pekerja Tuai Kritik, DPR RI: Memberatkan!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kebijakan pemotongan gaji pekerja hingga 25 persen untuk industri padat karya berorientasi ekspor dinilai tidak tepat karena memberatkan pekerja.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, pemotongan gaji pada industri padat karya jelas akan memberatkan pekerja.

    Terlebih potongannya cukup besar hingga 25 persen dan bisa berlangsung selama enam bulan.

    Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 ini menurut Kurniasih akan menurunkan daya beli di tingkat bawah dalam jumlah yang cukup besar.

    Menurutnya, spirit hubungan industrial seharusnya menjadikan efisiensi di sektor SDM baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongan gaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir setelah tidak lagi ada pilihan lainnya.

    “Bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagai solusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban. Apakah sudah dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil kebijakan pemotongan gaji? saya kira banyak alternatif lain yang bisa dilakukan,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Senin (20/3/2023).

    Terlebih lagi, ujar Kurniasih, saat ini tengah memasuki bulan Ramadhan dan waktu menjelang Idul Fitri.

    Harga-harga kebutuhan pokok akan naik dan pekerja perlu mengeluarkan konsumsi lebih untuk persiapan Ramadhan dan Idul Fitri.

    “Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan Idul Fitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, subtansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat,” ungkap Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.

    Baca Juga :   Fazzio Youth Festival Yamaha Hadir di SMAN 1 Martapura dan SMAN 3 Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI