Proses penyidikan pun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
Ditegaskan Kabidhumas, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.
Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan.
“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.
Ditambahkan Kabidhumas, rekrutmen anggota Polri menegakkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas.
“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksanaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” ujarnya.(aqu/rls)
Editor Restu







