Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yang diamankan, setengah butir diduga Inex warna coklat muda, dua buah timbangan di gital warna hitam, dua bundel plastik klip kosong, satu buah sendok warna hitam serta satu handphone merk Vivo.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” pungkasnya. (has)
Baca Juga : Tewasnya 3 TKA China di Tambang PT SDE Kotabaru Ternyata Menghirup Racun NH3, Apa Itu?
Editor : Hasby