Usai Lakukan Pengintaian, Aipda Zarkoni Cs Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Sambung Makmur

Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yang diamankan, setengah butir diduga Inex warna coklat muda, dua buah timbangan di gital warna hitam, dua bundel plastik klip kosong, satu buah sendok warna hitam serta satu handphone merk Vivo.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” pungkasnya. (has)

Baca Juga : Tewasnya 3 TKA China di Tambang PT SDE Kotabaru Ternyata Menghirup Racun NH3, Apa Itu?

Editor : Hasby

Baca Juga :   Penjelasan Polisi Terkait Kecelakaan Maut di Jembatan Kayutangi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca