Namun tidak terdata dan menunggak hingga Rp6.222.674 pada tahun 2022.
Dari laporan ini, mencuatlah ratusan korban penggelapan pajak kendaraan lainnya.
Diyakini, aksi penggelapan ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Modus penggelapan ini, mengajukan diri membantu membayarkan pajak kendaraan.
Namun, setoran wajib pajak itu tidak dibayarkan. Sehingga diduga total nilai uang digelapkan mencapai Rp2,5 miliar.
Yogie menegaskan, kematian Bripka AS ini tak lantas menghentikan kasus penggelapan pajak ini. Pihaknya memastikan, akan mengungkap pelaku lain yang terangkai dengan penggelapan pajak yang dilakukan Bripka AS.
“Terkait proses (hukum) ini harus dipertanggungjawabkan terhadap orang yang menerima uang tersebut,” tutur Yogie dilansir dari Viva. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







