Bolehkah Puasa Qadha di Akhir Bulan Syakban? Ini Jawabannya

    Setidaknya ada tiga situasi di mana puasa di paruh kedua bulan Syaban hukumnya boleh.

    Pertama, puasa di separuh akhir bulan Syaban dibarengi dengan puasa di hari sebelumnya. Jadi, bila seseorang berpuasa sejak tanggal 15 kemudian lanjut ke tanggal 16, 17 sampai kira-kira tanggal 28, maka itu boleh. Karena tanggal 29 atau 30 itu termasuk hari syak (ragu) apakah sudah masuk Ramadan atau belum. Di hari syak ini, untuk konteks orang yang berpuasa baru dari tanggal 15 bulan Syaban, sebaiknya tidak berpuasa.

    Kedua, bila puasa di paruh kedua bulan Syaban sesuai dengan jadwal puasa seseorang yang memang sudah terbiasa berpuasa di hari itu. Misalnya orang yang terbiasa puasa hari Senin dan Kamis tetap boleh melaksanakannya walau hari Senin dan Kamis itu memasuki separuh akhir bulan Syaban.

    Ketiga, bila puasa yang dilaksanakan adalah puasa nadzar, qadha, atau kafarat. Jadi, terutama untuk perempuan, boleh hukumnya berpuasa di paruh kedua bulan Syaban, terlebih bila puasa tersebut adalah ganti atau qadla dari puasa Ramadan sebelumnya. (Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I’anatut Thalibin, juz 2, hlm. 309) (MUI)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Perempuan Penumpang Garuda Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Aceh Tujuan Jakarta Disergap TNI AU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI