WARTABANJAR.COM - Anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Polres Purwakarta diduga jadi pengedar narkoba.

Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Anak kelas 3 SMP.

Motif Anak SMP kelas 3 tersebut karena tergiurnya dalam keuntungan yang besar.

"Sehari minimal mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu, rata-rata di atas Rp 1 Juta, pernah di atas Rp 3 Juta," jelas Kapolres Purwakarta.

Baca Juga

Breaking News Acil Bapintaan Tewas di Pengayuan

"Bukan kesulitan ekonomi, tapi motif ekonomi yang buat anak ini tergiur untuk terjun sebagai pengedar daftar G. Uang jajan dari orang tua cukup", lanjut Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Purwakarta mengungkapkan RD yang saat ini berusia 15 tahun sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak usia 13 tahun.

Pada usia 14 tahun RD terjun sebagai pengedar barang obat-obatan jenis G.

Diketahui, RD adalah anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD pun mengakui sudah menggunakan dan mengedarkan obat-obatan Jenis G.

Akibat perbuatannya RD terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.(aqu/rls)

Editor Restu