Kapan selebgram ini ditangkap, tak dia jelaskan.
Andri belum mau banyak penjelasan dan hanya menyebut penangkapan terhadap Ajudan Pribadi itu setelah masyarakat melapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar,” ucapnya.
Tak diketahui Ajudan Pribadi ditetapkan menjadi tersangka atau tidak.
Andri hanya menyebut selebgram ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







