“Kita mengimbau kepada distributor dan pengecer untuk tidak menjual melebihi harga yang telah ditetapkan yakni sekitar Rp175 ribu,” tutur Subhan.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Kominfo RI, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, dalam rangka melaksanakan kebijakan ASO, Kementerian Kominfo telah bermitra dengan sektor penyiaran untuk melakukan langkah pembangunan infrastruktur.
“Melalui pembangunan total 323 jaringan pemancar di Indonesia, terdiri dari 96 jaringan pemancar didirikan oleh LPP TVRI, dari 96 tersebut 56 diantaranya dibiayai sepenuhnya oleh Kementerian Kominfo. Sedangkan 227 jaringan pemancar lainnya dibangun oleh Lembaga Penyiaran Swasta,” imbuh Niken.
Niken menambahkan, transmigrasi siaran analog ke digital ini juga sebagai salah satu upaya dari pemerintah untuk mengefisienkan penggunaan frekuensi jaringan.
“Untuk TV analog satu frekuensi hanya untuk satu kanal TV saja, tetapi kalau TV digital satu frekuensi bisa digunakan sekitar 12 kanal TV. Efesiensi frekuensi ini sangat bermanfaat untuk memperluas akses internet kedepannya,” kata Niken.
Pada kesempatan ini, Niken juga mengimbau agar masyarakat membeli STB yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Kominfo yang terdapat barcode dan logo atau hologram Modi. (Aqu/MC Kalsel)
Editor Restu







