Setelah melalui beberapa kali pertemuan antara pengelola Taman Permana dengan warga yang difasilitasi pemerintah dan aparat, akhirnya diputuskan wisata ini ditutup sementara.
Kepala Bapenda Tala Rudi Ismanto mengatakan, menyesalkan penutupan sementara ini.
Dia mengatakan, sejak beroperasi 2020 sudah dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) meski nominalnya tidak terlalu besar.
Dia mengungkapkan, pihak pengelola Taman Permana rutin menyetorkan pajak kepada Bapenda Tala.
“Nominalnya tidak besar, tapi kami mengapresiasi pihak pengelola yang taat dalam membayar pajak,” kata dia.
Dijelaskannya, setoran pajak daerah ini sesuai dengan Perda Tanah Laut nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Tanah Laut.
“Di situ mengatu pajak yang harus dibayar 20 persen dari biaya masuk yang dibayar setiap pengunjung,” kata dia. (edj)
Editor: Erna Djedi







