Berdasarkan hasil penelusuran, lembaga tersebut berdomisili di luar Kalimantan Tengah. Kemudian, logo kementerian yang dipakai dalam surat tugas tersebut adalah logo Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang lama, sedangkan saat ini Kemenkes sudah menggunakan logo yang baru.
Suyuti menambahkan bahwa pengasapan (fogging) nyamuk DBD tidak dilakukan atas permintaan masyarakat, apalagi melalui penawaran. Pengasapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan epidimologis dan diberikan secara gratis.
Ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan berbagai modus yang berkedok dan mengatasnamakan suatu lembaga.(aqu/rls)
Editor Restu







