“Kalo ada kawal oleh polisi, diperbolehkan untuk menerobos lampu merah, sesuai diskresi dan koordinasi dengan petugas yang di lapangan sehingga dibantu untuk lewat,” tuturnya.
Yang menentukan petugas di lapangan
Menurutnya, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan.
Kendati demikian, ada penilaian atau evaluasi yang dilakukan terlebih dahulu.
“Polisi boleh menerobos lampu merah sesuai dengan diskresinya, yang menentukan petugas di lapangan,” kata Bayu.
Ia pun memberikan gambaran mengenai hal tersebut.
“Misalnya pejabat atau seseorang yang dikawal oleh polisi itu kadang lampu merah diterobos karena ada petugas-petugas di lapangan yang mengatur,” tandasnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM
VIDEO Viral, Dikawal Polisi Rombongan Moge Bebas Terobos Lampu Merah di Bali, Polda: Boleh Menerobos!
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com